Hadits Arbain #20 berikut berisi bahasan keutamaan memiliki sifat malu, karena ini jadi warisan dari nabi sebelum nabi kita.
الحَدِيْثُ العِشْرُوْنَ
عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَنْصَارِي البَدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ” رَوَاهُ البُخَارِي.
Hadits Ke-20
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu!’”
(HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 3484, 6120]
Penilaian Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari riwayat Manshur bin Al-Mu’tamar dari Rib’iy bin Hirasy dari Abu Mas’ud dari Hudzaifah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ada perbedaan dalam sanad hadits ini. Namun, sebagian besar ahli hadits mengatakan bahwa ini adalah perkataan Abu Mas’ud. Yang mengatakan demikian adalah Al-Bukhari, Abu Zur’ah, Ar-Raziy, Ad-Daruquthniy, dan lain-lain. Yang menunjukkan kebenaran hal ini adalah bahwa telah diriwayatkan dengan jalan lain, dari Abu Mas’ud pada riwayat Masruq. Dikeluarkan pula oleh Ath-Thabraniy dari hadits Abu Ath-Thufail dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:496.
Faedah Hadits
Pertama: Sifat malu adalah warisan para nabi terdahulu.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan mengenai perkataan dalam hadits tersebut “Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu.”
“Hadits ini menunjukkan bahwa sifat malu adalah sisa (atsar) dari ajaran Nabi terdahulu. Kemudian manusia menyebarkan dan mewariskan dari para Nabi tersebut pada setiap zaman. Maka hal ini menunjukkan bahwa kenabian terdahulu biasa menyampaikan perkataan ini sehingga tersebarlah di antara orang-orang hingga perkataan ini juga akhirnya sampai pada umat Islam.” (Jami’ Al-‘ulum wa Al-Hikam, 1:497)
Yang dimaksudkan dengan (النُّبُوَّةِ الأُوْلَى) adalah kenabian terdahulu yaitu (mulai dari) awal Rasul dan Nabi: Nuh, Ibrahim dan lain-lain. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 112.
Perkataan umat terdahulu bisa saja dinukil melalui jalan wahyu yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau dinukil dari perkataan orang-orang terdahulu. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 207.
Karena hal ini adalah perkataan Nabi terdahulu maka hal ini menunjukkan bahwa perkataan ini memiliki faedah yang besar sehingga sangat penting sekali untuk diperhatikan.
Kedua: Ada pelajaran penting yang patut dipahami. Syariat sebelum Islam atau syariat yang dibawa oleh nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi tiga:
- Ajaran yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka ajaran ini shahih dan diterima.
- Ajaran yang dibatalkan oleh syariat Islam, maka ajaran ini bathil dan tertolak.
- Ajaran yang tidak diketahui dibenarkan atau disalahkan oleh syariat Islam, maka sikap kita adalah tawaqquf (berdiam diri, tidak berkomentar apa-apa). Namun, apabila perkataan semacam ini ingin disampaikan kepada manusia dalam rangka sebagai nasihat dan semacamnya maka hal ini tidaklah mengapa, dengan syarat tidak dianggap bahwa perkataan itu multak benar. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 231-232)
Keterangan lainnya diberikan oleh Syaikh Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdil ‘Aziz Asy-Syatsri bahwa syar’un man qablanaa (syariat sebelum kita) ada dua macam:
Pertama: Syariat yang disebutkan oleh umat sebelum kita, semisal ini tidak dijadikan hukum karena tidak terpercayanya pembawa berita.
Kedua: Syariat yang disebutkan oleh syariat kita dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, hal ini dibagi tiga:
- Jika dihapus oleh syariat kita, maka tidak bisa dijadikan hukum. Seperti disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan ghanimah (harta rampasan perang) dan tidak dihalalkan pada orang sebelum nabi.
- Jika disetujui oleh syariat kita, maka dijadikan hukum. Seperti syariat puasa diwajibkan bagi kita sebagaimana diwajibkan pula pada orang sebelum kita.
- Jika tidak diketahui dihapus oleh syariat kita ataukah disetujui, inilah yang terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama. Madzhab Malikiyah dan Hambali menyatakan bisa dijadikan hukum, hal ini berbeda dengan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 153.
Ketiga: Rasa malu merupakan bentuk keimanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
”Malu merupakan bagian dari keimanan.” (HR. Muslim, no. 161)
Rasa malu ini juga dipuji oleh Allah.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ
”Sesungguhnya Allah itu Mahamalu dan Maha Menutupi, Allah cinta kepada sifat malu dan tertutup, maka jika salah seorang di antara kalian itu mandi maka hendaklah menutupi diri.” (HR. Abu Daud, no. 4014, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Keempat: Malu ada dua macam yang berkaitan dengan hak Allah dan berkaitan dengan hak sesama.
Pertama, malu yang berkaitan dengan hak Allah. Seseorang harus memiliki rasa malu ini, dia harus mengetahui bahwa Allah mengetahui dan melihat setiap perbuatan yang dia lakukan, baik larangan yang diterjangnya maupun perintah yang dilakukannya.
Kedua, malu yang berkaitan dengan hak manusia. Seseorang juga harus memiliki rasa malu ini, agar ketika berinteraksi dengan sesama, ia tidak berperilaku yang tidak pantas (menyelisihi al-muru’ah) dan berakhlak jelek.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberi contoh, dalam majelis ilmu, jika seseorang berada di shaf pertama, lalu dia menjulurkan kakinya, maka dia dinilai tidak memiliki rasa malu karena dia tidak menjaga al-muru’ah (kewibawaan). Jika dia duduk di antara teman-temannya, kemudian dia menjulurkan kaki, maka ini tidaklah meniadakan al-muru’ah. Namun, lebih baik lagi jika dia meminta izin pada temannya, “Bolehkah saya menjulurkan kaki?”. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 233-234).
Kelima: Malu juga ada yang merupakan bawaan, dan ada malu yang mesti diusahakan.
Sebagian manusia telah diberi kelebihan oleh Allah Ta’ala rasa malu. Ketika dia masih kecil saja sudah memiliki sifat demikian. Dia malu berbicara kecuali jika ada urusan mendesak atau tidak mau melakukan sesuatu kecuali jika terpaksa, karena dia adalah pemalu.
Sedangkan malu jenis kedua adalah malu karena hasil dilatih. Orang seperti ini biasa cekatan dalam berbicara, berbuat. Kemudian ia berteman dengan orang-orang yang memiliki sifat malu dan dia tertular sifat ini dari mereka. Rasa malu yang pertama di atas lebih utama dari yang kedua ini. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 234)
Bagaimana memupuk sifat malu?
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam menerangkan bahwa malu yang mesti diusahakan bisa diperoleh dari mengenal Allah, mengenal keagungan Allah, merasa Allah dekat dengannya. Inilah tingkatan iman yang paling tinggi, bahkan derajat ihsan yang paling tinggi. Sifat malu bisa muncul pula dari Allah dengan memperhatikan berbagai nikmat-Nya dan melihat kekurangan dalam mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Jika rasa malu yang diusahakan ini pun tidak bisa diraih, maka seseorang tidak akan bisa tercegah dari melakukan keharaman, seakan-akan iman tidak ia miliki, wallahu a’lam.
Hal yang sama juga diterangkan oleh Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 155-156.
Keenam: Perlu diketahui bahwa malu adalah suatu akhlak yang terpuji kecuali jika rasa malu tersebut itu muncul karena enggan melakukan kebaikan atau dapat terjatuh dalam keharaman. Maka jika seseorang enggan untuk melakukan kebaikan seperti enggan untuk nahi mungkar (melarang kemungkaran) padahal ketika itu wajib, maka ini adalah sifat malu yang tercela.
Jadi ingat! Sifat malu itu terpuji jika seseorang yang memiliki sifat tersebut tidak menjadikannya meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 234.
Ketujuh: Jika tidak malu, lakukanlah sesukamu.
Para ulama mengatakan bahwa perkataan ini ada dua makna :
Pertama:
Kalimat tersebut bermakna perintah dan perintah ini bermakna mubah. Maknanya adalah jika perbuatan tersebut tidak membuatmu malu, maka lakukanlah sesukamu. Maka makna pertama ini kembali pada perbuatan.
Kedua:
Kalimat tersebut bukanlah bermakna perintah. Para ulama memiliki dua tinjauan dalam perkataan kedua ini:
1. Kalimat perintah tersebut bermakna ancaman. Jadi maknanya adalah: Jika kamu tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sesukamu (ini maksudnya ancaman). Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
”Lakukanlah sesukamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan.” (QS. Fushilat: 40).
Maksud ayat ini bukanlah maksudnya agar kita melakukan sesuka kita termasuk perkara maksiat. Namun, maksud ayat ini adalah ancaman: Jika kamu tidak memiliki rasa malu, lakukanlah sesukamu. Pasti engkau akan mendapatkan akibatnya.
2. Kalimat perintah tersebut bermakna berita. Jadi maknanya adalah: Jika kamu tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sesukamu. Dan penghalangmu untuk melakukan kejelekan adalah rasa malu. Jadi bagi siapa yang tidak memiliki rasa malu, maka dia akan terjerumus dalam kejelekan dan kemungkaran. Dan yang menghalangi hal semacam ini adalah rasa malu. Kalimat semacam ini juga terdapat dalam hadits Nabi yang mutawatir,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, no. 110 dan Muslim, no. 3).
Kalimat ini adalah perintah, namun bermakna khabar (berita). Jadi jika tidak memiliki sifat malu, pasti engkau akan terjerumus dalam kemungkaran. Itu maksud perintah di sini bermakna berita. (Lihat Tawdhih Al-Ahkam, 4:794, Darul Atsar; Syarh Arba’in Syaikh Shalih Alu Syaikh, hlm. 113; Syarh Arba’in Al-Utsaimin, hlm. 207; Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hlm. 255)
Semoga Allah beri taufik agar kita dihiasi dengan rasa malu.
Referensi:
- Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
- Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.
- Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
- Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah.
—
Selesai dilengkapi di atas udara dengan Garuda Airlines, 18 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (Sabtu, 23 Februari 2019)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com